Senin, 14 September 2026 WIB

Pemilik THM NBS Akan lakukan Upaya Hukum

Irpan - Jumat, 15 Agustus 2025 13:31 WIB
Pemilik THM NBS Akan lakukan Upaya Hukum
THM yang dirubuhkan pemprovau.

MATATELINGA,Binjai : Perubuhan gedung THM New Blue Star oleh tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah Kabupaten Langkat juga Provinsi Sumatra Utara, pemilik gedung Royandi akan melakukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya Jansen Simamora, SH, MH.

Jansen menilai pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, dan ketika akan dilakukan protes kepada pemerintah Kabupaten Langkat, eksekusi gedung tetap dilakukan, sehingga pemilik gedung akan melakukan upaya hukum menggugat cara perdata ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga:

"Gedung New Blue Star memiliki izin bangunan sertifikat layak fungsi bangunan gedung diterbitkan pada 13 Juni 2025, untuk mendapatkan ijin ini tidak sebentar, memakan waktu berbulan, kami dikecewakan oleh Pemprov Sumatera Utara yang bertindak semena-mena tanpa pemberitahuan," ujar Jansen.

Masih kata Jansen sebagai dikuasakan pemilik New Blue Star, pada Kamis (14/8/2025) "Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Hak klien kami harus dilindungi, tindakan semena -mena seperti ini harus dilawan," tegas Jansen. (irpan)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lantik  Panwas Kelurahan se- Kecamatan Medan Area, Ketua Panwaslih: Segera Berkoordinasi ke Stakeholder
Baru Sepekan Menjabat, Kristoman Door PPN Gerakan Kembali Budaya Gotong Royong di Lingkungannya
Pemko Pematang Siantar Melalui Inspektorat, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Seluruh PPK
Brent Dibanderol USD92/Barel, Harga Minyak Naik Hingga 4% Pada Akhir Perdagangan
Pada Akhir Perdagangan Wall Street Menguat
Upacara  Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2021, Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB dilapangan Rindam
 
Komentar
 
Berita Terbaru