Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Pekerja RS Martha Friska Mengadu ke Prabowo

Putra - Jumat, 15 Agustus 2025 11:30 WIB
Pekerja RS Martha Friska Mengadu ke Prabowo

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2025, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Klien kami. Dengan ini perkenankan kami mengajukan surat Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum terhadap klien kami, berkaitan dengan tidak dilaksanakannya isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pihak RS Marta Friska selaku Perusahaan terhadap Klien kami (ic. ELLA RISTA PURBA) selaku Pekerja/ Buruh dalam perkara PHI Tingkat Pertama PN Medan dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, register perkara Nomor: 254 K/Pdt.Sus-PHI/2025 Jo. 157/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, sebagaimana dimaksud dalam Relaas Pemberitahuan isi Putusan Kasasi (Surat Tercatat), yang dikeluarkan Jurusita Pengganti an. MULKAN YAHYA, S.Kom., SH tanggal 03 Juni 2025 antara EKA PUTRA ZAKRAN, SH., MH dkk selaku Kuasa ELLA RISTA PURBA Termohon Kasasi/Dulu Penggugat lawan RSU MARTHA FRISKA (PT. KARYA UTAMA SEHAT SEJAHTERA) selaku Pemohon Kasasi/Dulu Tergugat."

Menurut Eka Putra Zakran, sebelumnya pihaknya telah memanggil 2 kali secara tertulis Pihak RS Marta Friska untuk mediasi guna melaksanakan isi Putusan Pengadilan tersebut dengan etikad baik, namun sayang, pihak RS Marta Friska memang tak memiliki niat baik untuk membayar hak-hak Ella Rista Purba sebesar Rp80.500.00, sesuai putusan Kasasi.

"Hal ini mengindikasikan bahwa RS Marta Friska tidak taat kepada hukum yang berlaku. Sementara dalam negara hukum hak-hak setiap warga negara dilindungi. Sebab itulah, dengan ini kami mohon perlindungan terhadap klien kami. Atau dengan kata lain, apabila RS Marta Friska tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah selayaknya izin operasional RS Marta Friska ditutup (dicabut), karena tidak taat pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," desak Eka Putra Zakran.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Semarak HUT RI ke-80, Pelindo Regional 1 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pekerja TKBM
Lima Jiwa Pekerja Tambang Tembaga El Teniente Tak Terselamatkan
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Calon PMI Ilegal
Serikat Pekerja dan Dirut PLN Sepakati PKB 2025-2027, Kawal RUPTL dan Transisi ke BPI Danantara
Trump: Pekerja Baja AS, Akan Menggandakan Tarif Baja Asing Menjadi 50%
Aliansi Serikat Pekerja, Mitra dan Masyarakat Menyayangkan Pernyataan Ephorus HKBP
 
Komentar
 
Berita Terbaru