MATATELINGA,Medan : Miris sekali nasib mantan karyawan RS Martha Friska ini. Ia diterlantarkan pihak yayasan rumah sakit setelah 24 tahun mengabdi. Walau tuntutannya ke pengadilan telah disetujui, bahkan putusan kasasi telah inkrah, namun hingga kini pihak rumah sakit enggan membayarkan hak-hak normatifnya.
Namanya Ella Rista Purba. Usianya kini menginjak 58 tahun. Lewat kuasa hukumnya: Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH., MH, ia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo. Ia mengadu ke orang nomor satu di negeri ini untuk menuntut haknya.
"Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo ini telah kami kirimkan. Dan tentunya kami berharap, permohonan dari mantan karyawan RSU Martha Friska ini dapat didengar presiden," ungkap Eka Putra Zakhran, didampingi pengacara lainnya: Rizalman Nasution, SH dan Zeinal Zuhri Tanjung, SH, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:
Berikut Isi Surat terbuka yang juga dikirimkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia; Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia; Ketua Komisi IX DPR RI; Gubernur Sumatera Utara; Ketua DPRD Sumatera Utara; dan Walikota Medan.