Minggu, 27 September 2026 WIB

SIPUHH Dihentikan, Kayu Bulat Keluar di Humbahas Secara Bebas

Redaksi - Rabu, 13 Agustus 2025 06:15 WIB
SIPUHH Dihentikan, Kayu Bulat Keluar di Humbahas Secara Bebas
warga
Truk Pengangkut Kayu Bulat Melintasi Jalanan Kota Doloksanggul menuju arah Siborong-borong, dijepret pada Senin (11/8) dijalan lintas Doloksanggul.

MATATELINGA, Humbahas:Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah menghentikan sementara akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), justru itu tidak diindahkan.

Dari amatan wartawan menyebutkan, aktifitas peredaran kayu bulat yang dimuat di truk yang melintasi jalanan dengan tonase muatan, yang tentunya sudah tidak sesuai kelas jalan, malah bebas.

Baca Juga:

Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah mengeluarkan surat penghentian sementara Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025, perihal penghentian akses SIPUHH.

Hal ini pun , menuai kecaman dari masyarakat masih beredarnya kayu bulat tanpa tersentuh hukum. " Sangat kita sesalkan sikap pemerintah, bahan baku kayu bulat masih saja bebas keluar," keluh marga Sinaga.

Baca Juga:

Ia menduga dengan merajalelanya bebas melintas dengan diangkut truk colt diesel, bahwa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) kebal hukum.

" Bagaimana tidak kami bilang kebal hukum, semua SIPUHH yang dipegang oleh PHAT sudah disetop seluruh Indonesia, ini seenaknya melintas," kesalnya.

Baca Juga:

Itu juga disampaikan oleh, bermarga Sihite. Ia sangat prihatin atas keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang hanya sebagai isapan jempol sesaat.

Pasalnya, surat dihentikan SIPUHH seluruh Indonesia tidak berlaku di Humbahas karena kayu bulat yang diangkat truk yang melintasi jalanan kota Doloksanggul, bebas berkeliaran.

Baca Juga:

" Kita sangat prihatin, ternyata surat Dirjen Pengelolaan Hutan LestariKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya berlaku diinternal pemerintah, tidak berlaku dilapangan. Bisa dilihat mereka bebas melintasi jalanan kota Doloksanggul ini, entah dibawa kemana itu tidak urusan kita, yang hanya kita sesalkan surat penghentian SIPUHH tidak berlaku," keluhnya.

Sementara itu, Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul Esra Sinaga mengatakan, bahwa kayu bulat yang keluar yang dimuat dalam truk adalah kayu pinus.

" Ini kayu pinus dek," ujar Esra saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:

Esra yang dikirim foto adanya kayu bulat yang dimuat dalam truk melintasi jalanan kota Doloksanggul menuju arah Siborong-borong, mengaku bahwa kayu pinus tidak termasuk dalam akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

" Kayu pinus tidak termasuk SIPUHH," jelasnya menutup sembari mengaku lagi mengikuti rapat.

Baca Juga:

Pengirim berita,

Baca Juga:

Dedy Effendi Gemayel Simbolon

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Seputar Mobdis Baru Forkopimda, FITRA Sumut Nilai Contoh Nyata Praktik Hamburkan Uang
Pemkab Humbahas Borong 5 Mobil Baru Tersedot Anggaran Rp 2,8 Miliar
Koar-Koar Efisiensi, Pemkab Humbahas Malah Rogoh APBD Rp 2,8 M Pembelian Mobdis Untuk Forkopimda
Kado Hari Jadi ke-22 Tahun Humbahas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sampaikan Sejumlah Rencana Pembangunan Tahun 2026
Bupati Humbahas dan Wabup Diisukan Retak, Rebekka Minta Doa
Oloan, Tinggalkan Sejumlah Pers Usai Beri Sambutan Alasan Rapat
 
Komentar
 
Berita Terbaru