Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina

Magrifatulloh - Sabtu, 09 Agustus 2025 10:00 WIB
Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina
Mtc/Ist

"Ini bukan semata-mata soal dokumen, tapi soal keberanian kita menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan supremasi hukum," tegas Amarullah, Kamis (7/8/2025).

Dalam surat permohonannya, Amarullah melampirkan berbagai dokumen penting sebagai bukti pendukung. Di antaranya adalah salinan resmi putusan KIP, bukti permohonan informasi publik, bukti ketidakpatuhan termohon, dan fotokopi identitas diri.

Ia berharap Pengadilan Negeri Mandailing Natal dapat memberikan perhatian penuh dan segera memproses permohonan tersebut. Amarullah menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk dirinya, tetapi sebagai wujud perjuangan warga desa dalam mengakses informasi publik secara sah.

Tembusan surat permohonan tersebut juga disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Pidoli Lombang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Baca Juga:

(Magrifatulloh).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hari Ini, Polda Sumut Gelar Ops Patuh Toba 2025 :  Sasaran Prioritas Pelanggaran Fatalitas
Fraksi PSI DPRD Kota Medan : Denda Lebih Berat Pelanggar Sanksi KTR
Nelayan Tradisional Belawan Desak Penegakan Hukum terhadap Kapal Pukat Trawl dan Pukat Teri yang Langgar Zonasi
DPRD Medan: Pembangunan Mister Gemoy Di Medan Barat Banyak Pelanggaran
Ops Keselamatan Toba 2025 Polres Tebingtinggi Tegur Dan Tindak Pela
Ditlantas Poldasu Kembali Tindak Pelanggar di SM Raja, 33 Pol Bus Disegel
 
Komentar
 
Berita Terbaru