"Tuduhannya bahwa anggota Polri itu memeras Kadis Perhubungan Siantar sebesar Rp200 juta," terang Kombes Pol Ferry Walintukan.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.
Dalam unggahannya, tudingan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar, Ipda Lizar Hamdani, dan anak buahnya. Julham beralasan dijadikan tersangka karena tidak mampu membayar uang ratusan juta itu.
Baca Juga:
Menurutnya, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024.
Bahkan, bukti setoran telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.