Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Kasus Viral Dugaan Penganiayaan Beruk di Labusel: Dua Terlapor Resmi Dibebaskan

Yasmir - Jumat, 01 Agustus 2025 13:21 WIB
Kasus Viral Dugaan Penganiayaan Beruk di Labusel: Dua Terlapor Resmi Dibebaskan
Kasat Reskrim Pplres Labuhanbatu Selatan, AKP E R Ginting SH MH.

MATATELINGA, Kotapinang : Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca Nemestrina), yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial beberapa eaktu lalu, memasuki akhir dari proses penyelidikan.

Dalam keterangan pers di ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, di Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (31/07/2025), Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M SIK, melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting SH MH, didampingi Kasi Humas, AKP Sujono dan KBO Satreskrim, Ipti L Siringoringo SH MH menyampaikan, dua terlapor berinisial IS dan RR resmi dibebaskan.

Baca Juga:

"Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi, seperti warga, Kepala Dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," ujar E R Ginting.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kasus Viral di Labusel, 2 Terlapor Penganiaya Beruk Dipulangkan
Viral Di Media.Sosial, Bupati Labuhanbaru Selatan Berikan Dukungan Agar Intan Mutiara Kembali Bersekolah
Anggota DPRD Sumatera Utara, Nia Lim Tawarkan Fasilitas Pendidikan Gratis Kepada Intan Mutiara
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan
Viral Pemukulan Bangkai Monyet Lampung di Labusel, Pelaku Diamankan
Amangoi... !!!  Polisi Tilang Keluarga Polisi di Medan, Adu Mulut
 
Komentar