Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*" dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).
Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*. Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi dan dapat digunakan sampai akhir 2022.
Para saksi juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025,
Baca Juga:
Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.
Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab. Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL, Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara, Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara,
Kelompok 6 Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M
Eng., dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA., serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa,