Jumat, 25 September 2026 WIB

Ketua BPD Diduga Pemilik Tambang Ilegal, Surat Bupati Mandailing Natal Diabaikan

Magrifatulloh - Senin, 28 Juli 2025 16:49 WIB
Ketua BPD Diduga Pemilik Tambang Ilegal, Surat Bupati Mandailing Natal Diabaikan
Aktivitas tambang ilegal.

MATATELINGA,Mandailing Natal : Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Batang Natal, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Meski telah dilarang melalui surat resmi Bupati Mandailing Natal, praktik perusakan lingkungan ini justru kian marak dan terkesan dilindungi.

Dari hasil investigasi di lapangan dan wawancara dengan sejumlah warga setempat, muncul dugaan mengejutkan: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Baru, Akyar Utdin, diduga kuat merupakan salah satu pemilik dompeng yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

"Sudah lama kami menduga, tapi baru belakangan ini aktivitasnya makin terang-terangan. Kami khawatir lingkungan kami rusak total," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Baca Juga:

Tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, mencemari air yang digunakan masyarakat. Ironisnya, dugaan keikutsertaan seorang pejabat desa dalam aktivitas ilegal ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum di daerah.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Warga Apresiasi Satlantas Madina; Buat SIM Sesuai SOP, Mudah dan Cepat
Aneh..!!!  Anggota DPRD Madina Fraksi PKS Dampingi Kades Simpang Koje.saat Diperiksa Terkait Dana Desa
Kahiyang Ayu Traktir Anak-anak Yatim Berbelanja Baju hingga Sepatu Baru
PLN Perkuat Sinergi di Mandailing Natal, Wujudkan Semangat Kemerdekaan Melalui Listrik yang Merata dan Andal
PN Rantauprapat Tunda Pelaksanaan Konstatering Sengketa Penguasaan Lahan Kantor DPC PDIP Labuhanbatu
Brimob dan BNNP Sumut Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Madina
 
Komentar
 
Berita Terbaru