Fakta yang perlu diketahui publik adalah bahwa tersangka Helarius Gultom memiliki riwayat hukuman sebanyak dua kali, yaitu vonis 1 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat (93/Pid.B/2016/PN Sim) dan 6 bulan penjara dalam kasus pengancaman (136/Pid.B/2018/PN Sim).
"Kami menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik kriminalisasi dalam institusi kami. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tutup IPDA Bilson Hutauruk, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan
Baca Juga: