Kapan tepatnya kejadian ini terjadi dan bagaimana kronologisnya, Penyidik menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pelapor bersama rekan-rekannya sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit ketika tiba-tiba Helarius Gultom bersama sekitar 22 orang mendatangi lokasi tersebut.
"Tersangka Helarius Gultom berkata 'Gak bisa kalian panen ini' kepada pelapor. Kemudian saat korban Mira Lorenta Silalahi mendokumentasikan kegiatan tersebut, tersangka menghampiri dan memukul lampu sepeda motor hingga pecah sambil berkata 'Yang kalian videokan nya kami'," ucap IPDA Bilson menjelaskan detail kejadian.
Penyidik melanjutkan bahwa tersangka kemudian mengambil sebilah parang milik korban Arnol Happy Sinaga dan mengancam dengan berkata "Kubunuh kalian satu satu kalau kalian videokan kami" sambil mengacungkan parang tersebut.
Baca Juga:
Bagaimana proses penyidikan dilakukan, IPDA Bilson menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tiga orang saksi, dan terlapor. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sepeda motor yang rusak," terang IPDA Bilson.
Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025 dengan nomor SP.Sidik/191/VI/2025/Reskrim, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi tuduhan adanya persekongkolan, IPDA Bilson dengan tegas membantah. "Tuduhan persekongkolan antara penyidik dengan pelapor sama sekali tidak berdasar. Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan kepentingan pihak manapun," ucapnya dengan nada tegas.
Mengapa penetapan tersangka dilakukan dengan cepat, Penyidik menjelaskan bahwa kecepatan proses tidak mengurangi kualitas penyidikan. "Semua tahapan telah dilalui, termasuk gelar perkara penetapan tersangka dengan saran dan pendapat peserta gelar. Keputusan menetapkan Helarius Gultom sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif," jelas IPDA Bilson.