MATATELINGA,Tebingtinggi: Seorang resedivis dalam kasus narkotika tahun 2018, terpaksa harus kembali masuk dalam kurungan sel penjara, karena kembali kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah lokasi permaiann biliar.
Adalah seorang pria pengangguran berinisial JP alias Joko (31), yang selama ini tercatat sebagai seorang residivis kasus narkotika pada tahun.
JP alias Joko di tangkap tim Opsnal Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Sabtu sore (05/07/2025) pekan lalu disebuah lokasi biliar, tak jauh dari rumah pelaku yang beralamat di Jalan Kutilang Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
"Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, yang selanjutnya personel Satres Narkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,37 gram,"ungkap Kasat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Mulyonoo, pada kamis (16/07/2025)