Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Edwin Sugesti Nasution : Pendirian Tembok Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Miliki Izin

Redaksi - Rabu, 16 Juli 2025 17:04 WIB
Edwin Sugesti Nasution :  Pendirian Tembok Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Miliki Izin
Tinjau lokasi pendirian tembok.

MATATELINGA,Medan : Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution sangat menyayangkan pihak PT KIM yang mendirikan tembok pagar tanpa izin Pendiriam Bangunan Gedung (PBG). Apalagi berdirinya pagar tembok yang terletak di Jl Mangan Gg Tembusan , lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu menuai protes dari warga.

"Pendirian tembok pagar di Jl Tembusan harus memiliki izin PBG. Tidak terkecuali karena bangunan milik BUMD PT KIM. Pemko harus tarik PAD (Red_ Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin PBGnya," tandas Edwin Sugesti Nasution (foto) saat melakukan peninjauan lokasi, Selasa (15/7/2025).

Ditegaskan Edwin Sugesti Nasution, jika PT KIM tidak bersedia mengurus izinnya, Satpol PP Medan harus melakukan pembongkaran pagar. "Sesuai ketentuan, siapa saja yang mendirikan bangunan termasuk pagar harus memiliki izin tanpa terkecuali," sebut politisi PAN itu.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengendara Gunakan Kenalpot Bising, Operasi Toba Bertindak
Komisi IV DPRD Medan : Dara Kupi Banyak Langgar Perizinan
Edwin Sugesti Nasution: Truk Parkir Biang Macet di Jl Pukat II Bantan Timur, Segera Tertibkan !!!!
Izin Operasional SMA Tunas Karya Boarding School Labuhanbatu
Tak Diijinkan Shalat Jum'at Di Masjid Dinas Pendidikan Sumut, AMPSU Lapor Ke DPRD Sumut
Bea Cukai Sebut THM Studio 21 Penjual Miras Ilegal, Sekdako Junaidi; Kita Akan Cabut Izin THM
 
Komentar
 
Berita Terbaru