"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini hingga tingkat JPU," tegasnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan, yaitu Malino Nainggolan (46) seorang tukang parkir, dan Winda Hariani (39) seorang karyawan swasta. Keduanya beralamat di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Profesionalisme dan dedikasi personil Polsek Perdagangan patut diapresiasi dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi cobaan seperti keluarga pasien di rumah sakit.
Baca Juga: