Irul juga mengatakan dalam ketentuan yang ada dalam peraturan kepolisian terdapat klausul yang menyatakan " tidak ada catatan personil yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dengan dibuktikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP), ini terhadap Alfi Harianto Siregar jelas ada masalahnya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dan perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, aneh dan ini facta , ujarnya.
Irul juga mengatakan selain itu Alfi Harianto Siregar juga melayangkan surat gugatan kepada Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dikirimkan ke PN Kisaran, namun dari hasil sidang gugatan praperadilan tersebut oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pra peradilan tersebut ditolak.
Dengan demikian, status tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar (AHS) tetap berlaku dan dinyatakan sah.
Baca Juga:
Biarpun Alfi Harianto Siregar naik pangkat ya dia tetap menjadi tersangka dalam kasus perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg.
Dan Alhamdulillah sampai saat ini pihak Kepolisian belum melakukan sidang kode etik dan kami berharap sebelum asa putusan Pengadilan Negeri Kisaran tidak dilakukan sidang kode etik tersebut.
Sementara terhadap dua pelaku lainnya yang berasal dari militer, menurut informasi sudah dipidana oleh majelis hakim militer, dan 1 terpidana lagi Amir Simatuoang warga sipil di ganjar hukuman 7 tahun penjara, semoga terhadap Alfi Hariadi Siregar nantinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya , dan diharapkan tidak ada diskriminasi, ungkapnya