MATATELINGA, Asahan :Kasat Reskrim Polres Asahan sudah menetapkan status tersangka bagi sebelas orang pelaku pengerusakan bangunan maupun asset perkantoran PT.Sari Persada Raya (SPR) dan penganiayaan yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto saat dikonfirmasi matatelinga.com di ruang kerjanya membenarkan pihak penyidik setelah melakukan proses penyidikan terhadap sebelas orang yang melakukan pengerusakan serta penganiayaan terhadap karyawan PT.SPR di desa Huta Bagasan kecamatan Bandar Pasir Mandoge beberapa waktu lalu kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, ujarnya.
BACAJUGA
Kasat Reskrim Polres Asahan AKPRianto juga mengatakan terhadap kesebelas tersangka tersebut untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan, dikarenakan para tersangka ini masih kooperaktif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Rianto juga mengatakan pihak perusahaan perkebunan PT.SPR setelah ada kejadian pengerusakan dan penganiaan yang dilakukan oleh sebelas tersangka tersebut yang mengatas namakan perorangan maupun kelompok, membuat laporan polisi demikian juga korban juga membuat laporan ke Polres Asahan , dan kami menyikapi ada ya laporan tersebut dan tentunya kami juga telah melakukan olah tempat kejadian di lokasi kejadian.
Dan tidak benar asanya issu yang mengatakan Saat.Reskrim Polres Asahan tidak merespon laporan tersebut, kami tetap menyikapinya laporan tersebut dan harap bersabar ini kan masih sedang dalam proses hukum, dan terkait dengan tidak ditahannya para pelaku tersebut dikarenakan masih kooperaktif dan setiap saat dibutuhkan hadir oleh penyidik , mereka juga hadir, tukasnya (dieks)