Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Sorot Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi KTR, Jumlah Perokok Aktif dan Sanksi Pidana Denda

Redaksi - Senin, 07 Juli 2025 14:46 WIB
Sorot Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi KTR, Jumlah Perokok Aktif dan Sanksi Pidana Denda
Juru bicara Fraksi PKS dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG,

MATATELINGA,Medan :: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti sejumlah hal terkiat Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan diantaranya terkait definisi KTR, jumlah perokok aktif di Kota Medan dan sanksi pidana denda.

Juru bicara Fraksi PKS dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan UmumFraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Gedung DPRD Mesan, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

"Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok, " kata Ade mengawali sambutannya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Menyaru Pembeli, Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap
Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek
Mengapa Sejumlah Rumah Selamat dari Kebakaran hutan di L.A...?
Kapolres Labuhanbatu Ajak Tokoh Lintas Agama Pantau Sejumlah Gereja
KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan 1.799.421 Pemilih
Wali Kota Tanjung Balai Kembali Hindari Konfirmasi Pers Terkait Sejumlah Isu Sensitif
 
Komentar
 
Berita Terbaru