MATATELINGA,Binjai : Sat res narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RP (37) tahun di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025) malam hari.
Penangkapan pelaku berawal Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari tokoh masyarakat Binjai Barat, dan memberitahukan bahwa di TKP masyarakat sudah resah atas ulah para bandar narkoba kerap melakukan perdagangan di lokasi tersebut.
Hasil dari laporan itu Kasat Narkoba melakukan perintah penyelidikan di TKP kepada Iptu Alex P. Pasaribu, SH, dan berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki dengan inisial RP (37) beralamat di Jalan Kurma, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat Brutto 1,31 gram serta 1 unit sepeda motor warna hitam Nopol BK 3076 AKH.
[br]
"Terhadap RP dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," Ucap AKP Syamsul, pada (16/6/2025) via seluler.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa jajaran Polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba dan tetap mohon dukungan dari masyarakat.