Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Melawan Saat Ditangkap "Rudi Hartono" Tersangka Curat Dibedil Polisi

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 18 September 2024 06:27 WIB
Melawan Saat Ditangkap "Rudi Hartono" Tersangka Curat Dibedil Polisi
Matatelinga.com
Tersangka Recidivis "Rudi Hartono"
MATATELINGA, Asahan :Tersangka "Rudi Hartono" yang mengantongi dua laporan polisi dalam perkara pencurian yang disertai dengan kekerasan serta pelecehan seksual terhadap korbannya , akhirnya dapat dibekuk opsnal Sat Reskrim Polres Asahan dengan menghadiahi timah panas pada bagian betis kaki tersangka, Selasa (17/09/2024).

adsense]

Keterangan Kapolres Asahan AKBP
Afdal Junaidi saat conferensi pers membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh tersangka "Rudi Hartono" (39) warga dusun Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kisaran Barat Asahan, dan tersangka dimaksud di bekuk opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan berdasarkan adanya dua laporan polisi yang berbeda diantaranya LP /B/658/VIII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 2024 dengan korban Widiyah Liza Fahira serta LP /B/574/VII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2024 dengan korbannya bernama Batri Syah, ujarnya.


[br]

Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi mengatakan dua tersangka tersebut merupakan recidivis dalam perkara tindak kejahatan dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUH Pidana, dan dalam laporan polisi LP /B/658/VIII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 2024 tersangka tersebut pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 wib telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap korban Widiyah Liza Fahira, tersangka merampas satu unit sepeda motor Honda Vario BK.2983 VBK di dudun I desa Perkebunan Sei Balai kecamatan Meranti Asahan dan tersangka juga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta rupiah.

Selain itu tersangka Rudi Hartono berdasarkan LP /B/574/VII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 Juli 2024, tersangka juga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama pada korban Batri Syah, pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib juga di desa Meranti Asahan , sehingga korban kehilangan Honda Vario 125 BK.4784 OAN dan uang sebanyak Rp.40 ribu yang berada dalam dompet korban, semuanya dilakukan tersangka dengan modus begal, dan akibat perbuatan tersangka mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta rupiah.


[br]

Dari hasil Lidik dan pengungkapan kasus tersebut, tersangka Rudi Hartono telah mengakui semua perbuatan yang dilakukan, dan saat dilakukan penangkapan , tersangka mencoba melawan dan hendak melarikan diri, namun opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan dapat mengantisipasi ya dengan memberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan kebagian betis kaki sebelah kiri.

Kini tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan, tukasnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru