MATATELINGA, Medan : Ketua Umum PB-PASU Eka Putra Zakran SH, MH, angkat bicara atas sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Abdul Haris Lubis, yang tidak transparan kepada wartawan Ketua Umum PB-PASU Eka Putra Zakran SH, MH, angkat bicara, Senin 26 Agustus 2024.
Pada kesempatan ini Ketum PASU yang akrab disapa Epza itu menilai Kadis Pendidikan Provinsi Sumut sudah tidak profesional dalam menindak lanjuti konfirmasi wartawan.
Menurut Epza, seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut selaku pejabat publik lebih terbuka kepada publik.
[br]
"Harusnya Dinas terkait mengikuti regulasi dan peraturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang jelas bertetangan denga peraturan pemerintah pusat," kata Epza.
Lanjut Epza, apalgi urusan Dana BOS ini kan berkaitan dengan penggunaan anngaran negara yaitu APBN. Jadi sudah jelas Kepala Dinas Pendidikan Sumut selaku pejabat publik tak boleh bertentangan dengan Pusat.
"Apalgi urusan Dana BOS ini kan berkaitan dengan penggunaan anngaran negara yaitu APBN. Jadi kebijakan Dinas Pendidikan Sumut tak boleh bertentangan dengan Pusat," terang Epza.
Dalam pemberitaan sebelumnya adapun materi yang akan di konfirmasi awak media ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut ialah menyangkut rekening penyaluran Dana BOS dan BOP di SMK dan SMA di Kota Medan.
Pada Tahun 2022 BPK menemukan rekening pengelolaan Dana BOP belum ditetapkan dan penggunaannya digabung untuk pengelolaan Dana BOS dan itu tidak sesuai dengan Perpres.