Matatelinga - Langkat, Polisi Air Polres Langkat mengamankan dua kapal pukat grandong di
perairan Tapak Kuda Lama, Kabupaten Langkat pada posisi 04-01-143" N dan
098-36-706" E.
Menurut Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro melalui
Wakapolres Kompol RA Pandiangan, Kedua kapal pukat grandong ini
masing-masing KM. Terbit Terang I yang dinakhodai Amiruddin alias Ujang
dan KM. Terbit Terang II yang dinakhodai Muhammad Yusuf diamanakan saat
Polisi Air (Pol Air) Polres Langkat melakukan patroli rutin di peraiaran
kawasan hukum Polres Langkat dengan menggunakan kapal Pol II 2017.
"Kedua
kapal diamankan saat Pol Air melakukan patroli rutin," jelasnya saat
melakukan patroli air di perairan Kabupaten Langkat, Selasa
(28/10/2014).
Dia menjelaskan, polisi yang curiga dengan
keberadaan dua kapal tersebut memberhentikan laju kapal dan memeriksa
kelengkapan surat izin kapal.
Karena kedua kapal tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) serta menggunakan alat tangkap yang dilarang beroperasi di
WPP NRI, yakni heli tarik dua kapal, akhirnya kedua kapal diamankan Pol
Air Polres Langkat di Kwala Serapuh.
"Keduanya diamankan karena
tidak memiliki dokumen lengkap dan telah melanggar UU No 02 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI dan UU RI No 45 tahun 2009 tentang
perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan," terangnya.
Hingga
kini, perkara perikanan KM Terbit Terang I dan KM Terbit Terang II
masih dalam penyidikan. Sementara, kedua nahkoda kapal, Amirudin alias
Ujang dan M. Yusuf telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan nomor : SP. Han/ 14/ X/ 2014/ Satpolair tanggal 25 Oktober
2014.
"Kita masih melakukan penyidikan dan kedua pelaku kini
sudah kita tahan, sementara dua kapal telah kita sita untuk alat bukti,"
pungkasnya.
(Mt/Hendra)