Kamis, 10 September 2026 WIB

Bawaslu Tanjungbalai Rekomendasikan Penambahan TPS

- Minggu, 11 Agustus 2024 19:09 WIB
Bawaslu Tanjungbalai Rekomendasikan Penambahan TPS
matatelinga
Bawaslu Kota Tanjungbalai menyerah surat merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) <
MATATELINGA, Tanjungbalai: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan. Rekomendasi ini disampaikan menyusul hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).


Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH.,MH, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S, menyatakan bahwa penambahan TPS meliputi, kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Utara dan Sei Tualang Raso.


Alasan rekomemdasi tersebut kata Nazmi dikeluarkan diantaranya berkaitan beban kerja TPS, dimana jumlah pemilihan di beberapa TPS saat ini dinilai terlalu tinggi, seperti di kecamatan Datuk Bandar mencapai hampir 600 pemilih per TPS.


Kemudian, Aksesibilitas, adanya daerah terisolir yang sulit dijangkau masyarakat untuk mencoblos. Dan Mencegah Praktik Politik Uang, dengan jumlah pemilih yang lebih sedikit di setiap TPS, diharapkan dapat meminimalisir praktik politik uang.


"Maka atas dasar itulah Bawaslu menyampaikan Rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penambahan TPS sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, juga untuk meminimalisir terjadinya pengakomodiran atau pengkondisian atau mobilisasi masyarakat menuju TPS nantinya sehingga membuka ruang untuk praktik money politik", kata Nazmi Hidayat pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada 2024, di Grand Singgie Hotel, Minggu, (11/08/2024).

Selain penambahan TPS, Bawaslu Kota Tanjungbalai juga menyarankan KPU untuk melakukan sinkronisasi data pemilih penyandang disabilitas tahun 2024 berdasarkan jenisnya di setiap wilayah kelurahan sesuai alat kerja yang telah ditetapkan sebagai upaya memastikan dan mengkawal hak pilih bagi masyarakat.

[br]

Untuk diketahui, jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Tanjungbalai yakni, 316 TPS yang tersebar di 6 kecamatan se Kota Tanjungbalai. Termasuk 2 TPS berada di lokasi khusus Lapas Tanjungbalai.


Dengan rincian, Kecamatan Datuk Bandar sebanyak 53 TPS, Datuk Bandar Timur 57 TPS, Tanjungbalai Utara 28 TPS, Sei Tualang Raso 38 TPS, Tanjungbalai Selatan 55 TPS, dan Teluk Nibung 85 TPS.( Riki)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru