Kamis, 17 September 2026 WIB

Pelaku Tawuran Bersajam Dibekuk

Rompas - Rabu, 07 Agustus 2024 12:01 WIB
Pelaku Tawuran Bersajam Dibekuk
Matatelinga.com
Pelaku tawuran bersajam
MATATELINGA, Belawan : Para pemuda dan remaja pelaku tawuran diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan pengguna sabu sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH MH, saat melaksanakan paparan penangkapan pengedar sabu sabu dikawasan Uni Kampung Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Selasa sore (06/08/2024.)



Sebelum para pemuda da remaja itu melakukan tawuran, terlebih dahulu mereka mengomsumsi menggunakan narkotika jenis sabu sabu. Hal tersebut dilakukan mereka pada umumnya untuk menambah keberanian saat tawuran menghadapi lawan lawannya.


[br]

Janton Silaban menambahkan, ini terungkap saat pelaku tawuran tersebut ada ditangkap petugas Polres Pelabuhan Bekawan, kemudian pelaku dites urinenya dan posotif memakai narkoba yang asalnya dibeli dari para pengedar di Uni Kampung Belawan dan sekitarnya.

Mendapat informasi yang berharga tersebut,petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pengedarnya,Azizi Sinaga alias Zizi (44) warga Pasar IV Lorong Pertama Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.Namun saat ditangkap pengedar ini melarikan diri dan berhasil ditangkan dan saku celananya digedah dan ditemukan sabu 3 buah plastik berisi sabu seberat 17,24 gram,1 timbangan digital besar dan 1 unit timbangan kecil.

Saat pengedar ini diperiksa petugas mengakui bahwa sabu sabu yang diedarkan tersebut peminatnya para pemuda dan remaja yang akan tawuran.Pengedar tersebut mengaku pindah dari Kampungnya mengedar sabu sabu dikampungnya peminatnya kurang dan tidak aman.Pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan pidana maksimum 20 tahun.

Pada sore Kapolres Pelabuhan juga memapar 3 orang pengedar sabu sabu, Josef Sitanggang (45) warga Jalan Kail Lingkungan Vl Sei Mati Keluarahan Medan Labuhan, dari Josef Sitanggang disita sabu sabu seberat 7,64 gram sabu.Kemudian petugas menangkap Willy Rahmad Sinaga alias Willy Tikus warga Jalan Bhakti Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, saat rumahnya digerebek dan hasil pengembangan ditangkapa Ismed Fricardo warga yang sama disita sabu seberat 13,38 gram sabu dan 1 Hp merek OPPO warna Hitam dan uang.Kedua pengedar ini melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat dan dipidana maksimum 20 tahun.

Masih ditanggal yang sama 26 Juli 2024 petugas menangkap pengedar sabu sabu dikawasan Jalan Platina Raya Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli saat itu pelaku sedang mengisi BBM di SPBU.Setelah ditangkap Jok sepeda motor digeledah dan ditemukan sabu sabu seberat 79,40 gram dan 1 unit seoeda motor Merek Suzuki Satria warna merah hitam BK.5259 AUB disita dan kini para pengedar sabu sabu tersebu telah ditahan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru