Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Pengosongan Lahan Badan Karantina Indonesia di Jln. A. H. Nasution Persuasif Dan Humanisme

Hendra - Kamis, 25 Juli 2024 12:03 WIB
Pengosongan Lahan Badan Karantina Indonesia di Jln. A. H. Nasution Persuasif  Dan Humanisme
Matatelinga.com
Pengosongan lahan area balai karantina
MATATELINGA, Medan :: Pengosongan lahan/tanah aset milik negara/pemerintah pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara telah menguasakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatra Utara.



Mekanisme pengosongan lahan telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme.

Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Sumatra Utara telah menyampaikan surat peringatan untuk pengosongan lahan secara mandiri yang harus dilakukan paling lambat hingga Jumat tanggal(19 /07/2024) lalu.

[br]

Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jln. A.H. Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.

Mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara, yang sebelumnya nomenklaturnya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dengan penggarap lahan telah dilakukan sejak tahun 2021.


[br]

BBKHIT Sumatera Utara pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan, yakni pada 16 Februari 2023; 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023.

Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara.
Tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya.

Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan. Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru