Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Praktek Judi Online beromset Puluhan Juta Rupiah, 11 Tersangka Diamankan

Yasmir - Kamis, 18 Juli 2024 16:05 WIB
Polres Labuhanbatu Ungkap Praktek Judi Online beromset Puluhan Juta Rupiah, 11 Tersangka Diamankan
Matatelinga.com
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH bersama sejumlah PJU, menyampaikan ungkap kasus judi online
MATATELINGA, Rantauprapat : Polres Labuhanbatu, ungkap praktek judi online jenis higgs domino, beromset puluhan juta rupiah, 11 pelaku ditangkap, di lokasi warung internet (warnet) di Jalan Sisingamngaraja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu (13/7/2024), sekira pukul 01.30 WIB.



Dari 11 pelaku yang ditangkap, diantaranya9 (sembilan) pemain, 1 (satu) operator dan 1 (satu) lainnya penjual chips. Penangkapan penjudi online ini, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, menyampaikan ini kepada pers, Kamis (18/7/2024) siang, didampingi Waka Polres,Kompol Hendri Matondang SH MH,Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasi Humas, AKPSyafruddin, bersama srjumlah personil lainnya.

[br]


Menurut kapolres, falam operasi pengungkapan perjudian onlibe tersebut, tim berhasil mengamankan 9 orang permainan judi online, seorang operator warnet dan satu orang penjual chip higgs domino.

"Perjudian online ini diperkirakan beromset puluhan juta rupiah perbulan", kata Bernhar L Malau, sembari menambahkan, seluruh tersangka setela diperiksa urinenya, positif mengkonsumsi narkoba.

Dia menjelaskan, adapun para tersangka yang ditangkap itu, yakni : ARP alias Bombom, 34 sebagai operator warnet, AHS alias Dayat, 49, HID alias Hari, 23, FS, 35, BS, 39, DSH, 33, MN, 36, MFN, 29, MSN alias Ijal, 42, Mak Andre (51) penjual chips dan BS, 15.

Katanya, selaku menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah komputer dan perangkat internet.

"Para pelaku dipersalahkan melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", pungkas kapolres. (yasmir)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru