Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Dua Pemakai, Buyung Warga Padang Matinggi Pensuplai Barang Belum Tertangkap

Yasmir - Rabu, 15 Mei 2024 06:28 WIB
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Dua Pemakai, Buyung Warga Padang Matinggi Pensuplai Barang Belum Tertangkap
Matatelinga.com
Kedua tersangka pemakai narkoba jenis sabu, SB alias Samsul dan SL alias Ijal, yang diamankan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanvatu.
MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbati, menciduk dua pemakai narkoba jenis sabu, sementara pensuplai barang belum tertangkap, Kamis (9/5/2024), sekira pukul 23.30.WIB,di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

BACAJUGA



Dua pemakai yang berhasil diamankan itu, yakni :SL alias Ijal, 46, penduduk Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan SR alias Syamsul, 56, warga Dusun Bangun Rejo, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.




Sementara pensuplai barang,berinisial BG alias Buyung, penduduk Gang. Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, belum berhasil ditemukan.

[br]


Kapolres Labuhanatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Selasa (14/5/2024) membenarkan, tim opsnal Sat Res menangkap dua pemakai narkoba jenis sabu.

Katanya, Tim yang Narkoba yang menangkap kedua tersangka itu, dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal dalam waktu dan tempat bersamaan.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH mengatakan,penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat, mengenai sering adanya pemakai sabu, di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Dari kedua tersangka, tim menemukan 1 bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan, berisikan sabu seberat 0,17 gram bruto, 1 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram bruto.

Dari hasil iasil interogasi, kata Kasat Res Narkoba, kedua pelaku mengaku, benar barang bukti tersebut milik mereka, didapatkan dari seseorang, berinisial BG alias Buyung, penduduk Gang. Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, belum berhasil ditemukan.

"Untuk proses selanjutnya, kedua pelaku, berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap kedua pelaku, dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Sopar mmenjelaskan. (yasmir)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru