MATATELINGA, Aeknatas : Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Labuhanbatu Utara, dipimpin Kanit Ipda Bambang Wahyudi SH MH, ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) asal Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
BACAJUGA
Penangkapan pelaku curas itu, dilakukan bersama unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu, yang beraksi di jalan umum Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara.
Tersangka pelaku curas tersebut, berinisial S, 27, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, melakukan aksinya Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat aksi pelaku S, mengakibatkan korban Salmah, 41, mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.500.000.
[br]
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting membenarkan, adanya peristiwa itu.
"Petugas berhasil menangkap pelaku curas di jalan umum Desa Panigoran, Kecamatan Aekkuo", ucap Kapolsek melalui pesan singkatnya di aplikasi whatsapp Jumat (29/3/2024) malam.
Dia menjelaskan kronologis kasus curas ini, Selasa (5/3/2024), sekira pukul 23.30 WIB, ketika korban Salmah pulang melintasi jalan umum Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, mengenderai sepedamotor Yamaha VEGA R warna hitam, tiba tiba dihadang orang tidak dikenal.
Kemudian lanjut kapolres, orang tersebut mengatakan "berhenti... berhenti," sambil menodongkan pisau kepada korban Salmah untuk meminta uang. Orang tidak dikenal tersebut, menggeledah korban Salmah, namun tidak ditemukan uang.
[br]
"Karena tidak ditemukan uang, saat itu juga 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 milik korban, diambil orang tidak dikenal tersebut. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban Salmah di TKP", ucap kapolsek.
Setelah itu, korban Salmah melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Aek Natas.
Berdasarkan laporan korban tambahnya, tim unit reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui, tersangka pelaku berinisial S. Rabu (27/3/2024), sekira pukul 23.45 WIB, mengetahui keberadaan tersangka pelaku di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas, guna pemeriksaan.
“Kini pelaku berikut barang buktinya, telah diamankan di Mapolsek Aek Natas, guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana,” pungkasnya. (yasmir)