MATATELINGA,Medan ; Sidang gugatan ke dua di pengadilan negeri Medan terkait mengenai Revitalisasi lapangan merdeka di dampingi dengan pengacara Redyanto sidi,S.H,.M.H dan Rekan begitu juga di hadiri Miduk Hutabarat dari "kordinator koalisi masyarakat sipil Medan-sumatera Utara , Kamis 07/03/2024.
Dalam revitalisasi lapangan merdeka Medan ini justru merusaknya unsur cagar budaya dengan membangun lapangan ini banyak untuk area komersial dan tempat parkir yang dibawah.
Saat ini walikota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi yaitu " sebagaimana mekanisme citizen lawsuit, "katanya Redyanto.
Dalam gugatan itu,pantauan awak media melihat turut menggugat ketua DPRD Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, menteri kebudayaan, dan juga walikota Medan yang telah memberikan untuk persetujuan dalam revitalisasi lapangan merdeka.
Lanjut Redyanto sidi, S.H,.M.H menambahkan, kalau tentang administrasi ini kita terlalu lama sekali dengan menunggu gugatan yang jelas, ini gugatan warga kita tidak ada seperti ini dan bukan untuk Kita tetapi lapangan merdeka Ini untuk masyarakat dan mempunyai berbagai fasilitas, "Tambahnya.
Kemudian Miduk Hutabarat, Kalau kami yang menggugat ini juga kami meninggalkan pekerjaan waktu kami juga harus nyari bagaimana bisa kami untuk mendapatkan keputusan maka saya tadi berpesan tadi sama kuasa hukum kita kalau pun dalam bersidang dalam hal yang normal pidana atau katakan saja perdata sampai lebih dari tiga kali agar biar tergugat diizinkan tidak datang kalau seperti gini gimana suara kami , kami keberatan juga karena kami kesini juga terus habis juga energi dan waktu kami, "ucapnya Miduk Hutabarat.
Harapannya, supaya itu bisa saya sampaikan kepada kuasa hukum untuk semacam disampaikan, "Tambahnya.
Persidangan Hakim juga memutuskan dalam sidang ke dua ini dilanjutkan untuk mediasi. dengan penggugat dari koalisi Masyarakat sipil Sumut, yang Perduli Lapangan Merdeka Medan. (Ahmad/Mtc)