MATATELINGA, Medan : Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi V DPRD Sumut yang dilaksanakan pada siang pukul 14.00 WIB di ruang Sidang Komisi B DPRD Sumut dengan PTPN IV membahas tentang permasalahan pengadaan tanah Wakaf di atas lahan HGU PTPN IV.
Sidang dipimpin oleh Gusmiadi,Sekretaris Komisi B DPRD SU dari partai Gerindra, Berkat Laoli dari fraksi Nasdem dan Syahrul Effendi Siregar dari partai PDI Perjuangan. Dihadiri oleh Walikota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani,Sp.A, Walikota Pematang Siantar Mulyono,
ST.M.Si., Perwakilan dari PTPN IV, dan perwakilan masyarakat Kota Pematang Siantar.
BACAJUGA
Mei Sahri Uga, perwakilan dari panitia pengadaan tanah wakaf Kota Pematang Siantar menyampaikan kronologis bahwa usul pengadaan tanah wakaf sudah di ajukan pada tahun 2000 dan pada tahun 2001 terbit risalah dari PTPN IV dalam bentuk foto copy dengan nomer surat yg tidak keliatan.
" Dalam risalah itu salah satu butir disebutkan rencana salah satu lokasi pengadaan tanah perkuburan seluas 3 hektar yang dimohonkan Walikota Pematang Siantar pada tahun itu dan disetujui oleh pihak PTPN IV dalam peta bidang no.20/09/2000 tanggal 12 Oktober 2000 ditandai dengan angka 3 dan ditandatangi pimpinan perkebunan saat itu" kata Uga.
[br]
" Sejak saat itu kami hanya disuruh menunggu dan tidak mendapatkan informasi yang jelas hingga kami mengajukan kembali setelah 20 tahun tepatnya 2021. Dan menyurati pihak yang bersangkutan dari PTPN IV , Walkot Pematang Siantar saat itu dan Kementrian di Jakarta pada April 2023 dan belum tau sampai atau tidak.Dan hingga saat ini usaha kami berlanjut agar bisa mendapatkan tanah wakaf itu" lanjutnya.
Sementara itu Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani mengatakan bahwa di Kota Pematang Siantar saat ini sudah saat kekurangan lahan untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum, maka dengan itu Pemkot Pematang Siantar menyambut keinginan masyarakat yang kebetulan menjadi agenda yang dianggarkan oleh Pemkot Pematang Siantar.
" Kami sudah melakukan 19 langkah untuk proses ini, sejak 8 April tahun 2022 dan anggaran sudah disiapkan untuk TPU dan saya sudah mengunjungi lokasi lahan yang disebutkan. Lahan yang kami maksud juga bukan kami dapatkan gratis melainkan kami beli dengan harga yang disepakati. Jadi kami memutuskan atas rujukan yang disampaikan pak Uga tadi, lahan itulah yang akan kami jadikan pemakaman", papar Susanti.
" Tapi pihak PTPN IV merubah rujukan lahan ke lokasi yang jauh dari Kota Pematang Siantar melainkan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Simalungun. Dan itu adalah hal yang sangat tidak mungkin buat masyarakat di Pematang Siantar,yang akhirnya kami tolak. Setelah diskusi lanjutan , akhirnya Pemkot merekomendasikan 5 lahan pilihan yang akan kami jadikan TPU. Dan hal itu sudah saya sampaikan permohonan ke Direktur PTPN IV via whatsaap. Namun whatsaap saya tidak dibalas dan telpon tidak diangkat"
[br]
" Yang saya ingin tanyakan ada apa sebenarnya, apa alasannya sehingga sesukit ini proses ini. Dalam tiap pertemuan juga yang datang berganti - ganti. Yang akhirnya pembicara berikutnya dimulai lagi dari 0. Apakah yang hadir kemarin tidak menyampaikan hasil dari pertemuan sebelumnya? Saat ini sekarang proses ini mandek, dan saya harap hal ini bisa terealisasi di Desember ini. Karena untuk tahun depan belum tentu Pemkot bisa menganggarkan untuk ini sebab pengeluaran akan sangat besar di tahun depan. Jadi saya mohon pihak PTPN IV dapat memaklumi dan memiliki empati dalam kebutuhan masyarakat di Pematang Siantar ini" lanjutnya.
Hal itu ditanggapi oleh Mulyanto selaku perwakilan PTPN IV " Kami adalah BUMN yang harus senantiasa taat kepada Undang - Undang. Dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terutama Surat Edaran Menteri BUMN No. S155/MBU/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang pelarangan hibah aktifa tetap BUMN. Juga peraturan Direksi PTPN IV No. 0401per./0311/2020 tentang standart operational prosedur kerjasama optimasi pemanfaatan aset tetap. Ini dasar hukum kami yang menjadi kebijakan apabila terjadi pelaksanaan pemindahan lahan menjadi TPU" jelas Mulyanto.
Mulyanto menambah berdasarkan surat dari permohonan awal panitia wakaf pada tahun 2021 bahwa lahan yang diminta seluas 3 hektar dimana lokasi itu masuk kedalam SK HGU No.20 HGU GPN 2023, area tersebut tidak ditemukan dan tidak tertera di SK HGU yang ada. Jadi kami melanjutkan pekerjaan produksi tanaman di lahan itu.
" Dan untuk 5 lokasi TPU yang dimohonkan oleh Pemkot Pematang Siantar secara keseluruhan masih produktif juga, dalam kondisi strategis dan telah ditanami kelapa sawit dalam status TBM 1, artinya kita masih investasi dan belum bisa di alihkan" tambahnya.
Selain dengan dasar itu Mulyanto juga menambahkan proses permohonan tempat TPU dari Pemkot Pematang Siantar tindak lanjutnya adalah memerlukan persetujuan dari pemegang saham yang melalui pertimbangan sesuai GCG ( Good Coorporate Goverment ) lewat pengkajian dari segi ekonomis, legal, resiko, keamanan dan faktor lainnya sesuai peraturan kementrian BUMN no.2 tahun 2010.
Berkat Laoli, anggota komisi B dari partai Nasdem sempat menyarankan apakah ada rekomendasi lahan lain selain 5 lokasi yang diajukan, jawaban Mulyanto tetap sama juga harus mendapat persetujuan dari pemegang saham.
Alhasil keputusan terhadap pengadaan Tanah Pemakaman Umum tersebut, Gusmiadi akan di perjuangkan akhir di kementrian BUMN oleh Komisi B dalam kunjungan mereka nanti ke Kementrian BUMN dan akan bernegosiasi dengan pihak pemegang saham perusahaan di Jakarta pada awal Desember nanti.
( irwansyahputra)