Senin, 27 Juli 2026 WIB

Setelah Ditetapkan Tersangka, Dua Keluarga Bertetangga Berdamai melalui RJ

- Selasa, 25 Juli 2023 16:07 WIB
Setelah Ditetapkan Tersangka, Dua Keluarga Bertetangga Berdamai melalui RJ
Matatelinga.com
RJ  dilaksanakan diruang gelar perkara Mapolres Nias Selatan Jl. Mohammad Hatta No. 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
MATATELINGA, Nias Selatan : Polres Nias Selatan memfasilitasi perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan beberapa bulan yang lalu yang terjadi di Jl. Pelita Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove, melalui Restoratif Justice (RJ), Senin (24/7/2023).



RJ tersebut dilaksanakan diruang gelar perkara Mapolres Nias Selatan Jl. Mohammad Hatta No. 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

BACAJUGA :


Penyelesaian perkara RJ dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SIK, didampingi Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Y.P Ginting, Kasi Propam Ipda Benny Sihotang.


Turut disaksikan Camat Teluk Dalam, Martianus Zebua, Lurah Pasar Teluk Dalam Swarni Sarumaha, dan Pdt. Tema Telaumbanua serta keluarga masing-masing yang bertikai, baik pihak keluarga Samahat Harefa alias Ama Tiani maupun keluarga Agustus Saroziduhu Laia alias Ama Nove.

[br]


Kasat reskrim AKP. Fredy Siagian menyampaikan, penyelesaian Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.


"Dikatakan perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative," ujarnya

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru