Matatelinga - Medan, Tim
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor
Medan, menuntut Mantan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Chris Leo
Manggala 7 tahun penjara. Jumat (19/9/2014).
Selain Chris Leo Manggala, Jaksa
Penuntut Umum juga menuntut tiga mantan pejabat PT PLN lainnya dengan
hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Ketiganya yaitu Mantan Manager
Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Rodi Cahyawan),
Mantan Manager Sektor Labuhan Angin (Surya Dharma Sinaga), serta
karyawan PLN Pembangkit Sumbagut (Muhammad Ali).
Para terdakwa
dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender
pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap
(PLTGU) Belawan dengan kerugian negara senilai Rp 2,3 trilyun. Dalam
amar tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum secara
bergantian, ke empat terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya
orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa Penuntut
Umum.
"Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar
Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal
55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap JPU Iskandar.
Selain hukuman
penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda
masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, namun
khusus bagi mantan GM PT PLN Kitsbu Chris Leo Manggala dituntut denda
sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan.
Dalam persidangan terpisah,
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut dua rekanan dalam pelaksanaan tender
pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap
(PLTGU) Belawan.
Keduanya yaitu Direktur Operasional Mapna
Indonesia (M Bahalwan) dituntut 10 tahun penjara dan Mantan Direktur
Utama PT NTP (Supra Dekanto) dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan
denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Namun khusus untuk Bahalwan, JPU
juga menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang, dan ia diminta agar
membayar denda Rp 1,5 milyar subsider 8 bulan. Bahkan JPU juga meminta
agar terdakwa membayar uang pengganti sebsar Rp 2,3 trilyun dengan
ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi membayar
kerugian negara maka diganti dengan penjara selama 5 tahun.
"Khusus untuk terdakwa Bahalwan juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang" ujar JPU Iskandar dihadapan majelis hakim
Usai
pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan
mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
(Mt)