Senin, 27 April 2026 WIB

Kasus Tanah Cicit Sultan Deli, Kuasa Hukum Ragukan Surat Surat Dari Penggugat

- Senin, 27 Maret 2023 23:28 WIB
Kasus Tanah Cicit Sultan Deli, Kuasa Hukum Ragukan Surat Surat Dari Penggugat
Fadhil/matatelinga.com
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat surat dari penggugat di PN Sei Rampah, Senin (27/03/2023)
MATATELINGA, Sergai : Sidang kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh. Atas gugatan Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan agenda menyerahkan surat surat lengkap bukti kepemilikan dari pihak penggugat Riza Bahar, Senin (27/03/2023).

Ada 13 lembar surat yang diberikan oleh pihak penggugat kepada hakim dan hakim memberikan waktu satu pekan kedepan untuk melengkapinya karna surat yang diserahkan belum lengkap masih banyak yang belum memberikan surat aslinya dan berkas tersebut di pending hakim.

Baca Juga:Kapolda Harapkan Perbaikan Jalan Rusak Selesai Sebelum Lebaran

Selesai persidangan saat dikonfirmasi Antara Tarigan selaku kuasa hukum tergugat Tengku Nurhayati Senin (27/03/2023) di PN Sei Rampah mengatakan semua berkas meragukan semua bukti kepemilikan nya foto copy, Surat Keterangan Tanah yang di keluarkan Desa Kota Galuh tahun 2006 tidak bernomor dan diduga palsu ungkap Antara.

"Sidang dilanjut pekan depan Senin (03/04/2023) mendatang. Hakim anggota Ekho Pratama di dampingi B.Karlina Ketua Majelis Hakim Erita Harefa.


Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di
Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang. Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus.

Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.

[br]

Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang.

Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea.

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (02/11/2022) silam. (Fadhil)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru