MATATELINGA, T.Tinggi : Sindikat pencurian berhasil dibongkar. Kerugian mencapai Rp 90 jutaan akibat hilangnya barang-barang yang berada di dalam lokasi terminal Bandar Kajum Kota Tebingtinggi akibat di curi oleh orang pada 22 September tahun 2022 yang lalu.
Akan kejadian tersebut pihak dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi melalui Ka UPTD Terminal Bandar Kajum kota Tebingtinggi langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolres tebingtinggi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/77/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 07 Februari 2023.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut pihak sat Reskrim Mapolres Tebingtinggipun langsung melakukan lidik hingga akhirnya berhasil menyeret 6 orang pelaku pencurian barang-barang yang berada di dalam lokasi terminal bandar kajum tersebut.
Keenam di duga pelaku pencurain tersebut masing-masing M Syaiful Bakrie alias Ipul (33), warga Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Pebri Andi Ananta alias Gaweng (28), warga Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Suharry alias Brik (37), warga Jalan Martimbang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Budi Ardiansyah alias Aceng (40), warga Dusun Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Bambang Selamet alias Siwo (45), warga Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan Terakhir, Azhar Arifin Lubis (38), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.
[br]
Kini keenam pelaku tersebut harus menginap di balik jeruji besi sel tahanan sat Reskrim mapolres Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Hal inilah yang di katakan kasat reskrim mapolres Tebingtinggi melalui kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, rabu siang (22/03) di Mapolres Tebingtinggi.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, dimana saat itu saksi Robi Septian Sinaga (27) warga Dusun III Desa Baja Dolok Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan saksi Darwin (42) warga Jalan Bukit Tempurung Lk. I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, keduanya merupakan selaku penjaga malam di lokasi terminal Bandar kajum kota Tebingtinggi.
Saat itu memberitahukan kepada Irham Muhammad (43) selaku Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebingtinggiyang dan mengatakan bahwa barang-barang berupa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang - barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum telah hilang diambil oleh pencuri.
Mendapatkan laporan dari saksi, a. UPTD Terminal Bandar Kajum langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Perhubungan Pemko Tebingtinggi dan oleh Kepala Dinas memberikan kuasa kepada Ka. UPD Terminal Bandar Kajum untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Dan atas kejadian tersebut pihak Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi harus mengalami kerugian sebesar Rp. 90.698.000,- berbentuk material berupa tiang listrik, seng, besi pagar dan lain-lain sebagainya.
Akan laporan tersebut personil sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi yang di pimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K, berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Syaiful Bakrie alias Ipul di Jalan Lintas Tebing Tinggi " Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi, dan saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di Terminal Bandar Kajum sekitar bulan September 2022 sekira Pukul 02.00 WIB beserta dengan ke -5 orang pelaku lainnya.
[br]
Dan kemudian Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya dirumah masing-masing pelaku dan kemudian ditemukan dari pelaku Suharry alias Brik barang bukti berupa 1 batang galah Bambu sepanjang ± 3 meter dan 1 unit becak barang yang digandeng dengan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam merah.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Azhar Arifin Lubis alias Arif ditemukan barang bukit berupa 2 buah gergaji besi yang mana barang-barang tersebut merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya keenam pelaku pencurian di Terminal Bandar Kajum Kota Tebingtinggi beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Tebingtinggi.
“Dalam perkara ini, keenam pria di duga pelaku pencurian di terminal bandar kajum tersebut telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” jelas kasi Humas menutup.(bas)