Selasa, 01 September 2026 WIB

Dinas TRTB Bongkar Bangunan Ruang Kerja dan RTT

Admin - Kamis, 28 Agustus 2014 22:16 WIB
Dinas TRTB Bongkar  Bangunan Ruang Kerja dan  RTT
Google
Ilustrasi TRTB Medan
Matatelinga - Medan, Terbukti dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan  (SIMB),  satu unit bangunan ruang kerja berukuran lebih kurang 13 x 16 meter di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dibongkar paksan  Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (28/8/2014).

Pembongkaran yang dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan  Drs Ali Tohar MSi ini berjalan dengan lancar, sebab  baik pemilik maupun pengawas bangunan ruang kerja tidak berupaya sedikit pun untuk menghalang-halangi  jalannya pembongkaran.

Dengan menggunakan martil besar ,  anggota Ali Tohar membongkar 8 pondasi yang baru selesai dicor untuk  tempat berdirinya tiang baja. Selain itu menghancurkan 4 pondasi yang sudah berdiri tiang baja. Untuk memutuskan baut yang mengikat pondasi coran dengan tiang baja, anggota Ali Tohar menggunakan mesin las.

"Bangunan ruang untuk kerja ini kita bongkar karena didirikan tanpa dilengkapi SIMB. Sebelum pembongkaran dilakukan, kita sudah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Berhubung surat peringatan tak ditanggapi, makanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran," kata Ali Tohar.

 Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan ruang kerja segera mengurus SIMB. Selama SIMB belum keluar, bangunan dinyatakan stanvast  dan tidak boleh dikerjakan. "Saya akan turunkan anggota untuk teru mengawasi bangunan ini. Jika dilanggar, kita datang untuk membongkar kembali!" tegasnya.

Sebelumnya, Selasa (26/8),  Dinas TRTB Kota Medan juga membongkar bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Sungai Musi Gg. Danau Poso, Kelurahan Tegal Satri Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Menurut Ali Tohar, pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan terbukti menyimpang dari SIMB No.648/1773.K tanggal 14 Desember 2013 yang telah diterbitkan.

Dijelaskan Ali Tohar, penyimpangan yang dilakukan dengan menambah jumlah unit bangunan tanpa SIMB. "Berdasarkan SIMB yang telah dikeluarkan,  bangunan rumah tempat tinggal yang dibangun seharusnya hanya 1 unit. Ternyata yang dibangun di lapangan bertambah menjadi 3 unit, artinya dua unit bangunan tambahan tanpa dilengkapi SIMB," jelas Ali Tohar.

Selain menyimpang dari SIMB, jelas Ali Tohar, bangunan  yang masing-masing  berukuran 4 x 17 meter dan 4,2 x 17 meter ini juga melangar roilen Gg. Danau Poso lebih kurang 1,5 meter. Atas dasar kedua pelanggaran kitulah, Ali Tohar menginstruksikan anggotanya untuk membongkar dinding sekat bagian belakang. Usai pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan untuk merevisi izin.


(Mt/Hendra)           

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru