Minggu, 26 April 2026 WIB

Berkas Tidak Lengkap, Riza Bahar Selaku Penggugat Tengku Nurhayati Ditegur Hakim

- Selasa, 29 November 2022 08:30 WIB
Berkas Tidak Lengkap, Riza Bahar Selaku Penggugat Tengku Nurhayati Ditegur Hakim
Matatelinga.com
Sidang perdana Perdata Kasus Tanah di dusun 4 kota Galuh di Pengadilan negeri Sei Rampah Senin 28/11. 
MATATELINGA, Serdang Bedagai : Riza Bahar St warga dusun 7 tanjung Morawa desa Medan Sinembah selaku pengurus yayasan keluarga wakaf Darwis syah Penggugat ibu Tengku Nurhayati buyar saat sidang perdana perkara perdata

Kasus Tanah di dusun 4 kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai Senin 28/11 karna berkas berkas gugatan nya belum lengkap dan terkesan asal asalan.


surat kuasanya dan masalah struktural yayasan belum lengkap masih surat kuasa yang lama saat mereka menggugat intervensi yang tidak ditema hakim waktu berlangsungnya persidangan sebelumnya yang dimenang kan Tengku Nurhayati Selaku Penggugat pada perkara perdata no 08.

kata hakim ketua Erita Harefa SH dibantu oleh hakim anggota Ekho Pratama SH dan Betari Karlina SH selaku hakim anggota Saat mengecek berkas berkas penggugat.


Tengku Nurhayati Selaku tergugat, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai terlawan satu, dua dan tiga.

Adapun yang menjadi dasar gugatan perlawanan ini adalah
Bahwa pelawan adalah pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah Yang terletak di dusun 4 desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai dengan luas 47.118M² Yang terletak di dusun 4 kampung Nardril kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai, dahulu Deli Serdang batas batas sebagai berikut:

[br]

Sebelah Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad imam Yunus
Sebelah selatan berbatas dengan dahulu dengan pasar nardjil sekarang di kenal dengan setia Budi .

Sebelah timur berbatasan dengan dahulu dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris sultan Serdang


Sebelah barat berbatas dengan dahulu dengan kampung lalang sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea, Ketua majelis memerintahkan segala kekurangan berkas penggugat harus dilengkapi pada sidang berikutnya Senin 5 Desember 2022.

Sebelum nya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) melawan trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang,


Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/11/2022).

"Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum,"ujar ketua majelis Irwanto yang menangani gugatan perdata tersebut saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.(Fadhil)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru