Senin, 27 April 2026 WIB

Pesan Bupati Asahan “Tingkatkan Daya Saing Dan Kemandirian Dalam Mengumpulkan PAD”

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 09 November 2022 22:25 WIB
Pesan Bupati Asahan “Tingkatkan Daya Saing Dan Kemandirian Dalam Mengumpulkan PAD”
dieks/matatelinga.com
Peserta pembekalan dan pelatihan, Rabu (09/11/2022)
MATATELINGA, Asahan : Pesan Bupati Asahan melalui Sekdakab Asahan Jhon Hardi Nasution saat membuka bimbingan dan pelatihan pengelolaan pajak daerah di wilayah Kabupaten Asahan, agar seluruh aparatur dan petugas pengumpul sumber penerimaan keuangan dari sektor PBB untuk meningkatkan PAD, capaian penerimaan pajak dimaksud untuk mendukung salah satu misi Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (09/11/2022).


Sekdakab Asahan Jhoh Hardi Nasution dalam keterangannya saat pelaksanaan bimbingan dan pelatihan pengelolaan pajak mengatakan bahwa bimbingan dan pelatihan ini merupakan salah satu langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan,

agar dapat meningkatkan daya saing dan kemandirian yang bertujuan untuk meningkatkan PAD di sektor penerimaan pajak PBB.P2 yang tentunya dalam mendukung salah satu Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu Misi yang ke-5.

Baca Juga:Komisioner Bawaslu Labuhanbatu Wanti-wanti ASN / Lurah : Tidak Menjadi Objek Tetapi Subjek Pemilu

"Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD yang Transparan dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat".

Sekdakab Asahan Jhon Hardi Nasution juga mengatakan indikator keberhasilan terkait pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan diantaranya harus menunjukkan peningkatan kerja dan perilaku atau etika dari setiap personil,


sebab sumber penerimaan pajak daerah melalui penerimaan pajak PBB.P2 perlu upaya yang serius dari stake holder yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah agar potensi yang besar ini dapat kita pungut dengan sebaik-baiknya, ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar juga mengatakan dasar kegiatan ini adalah Permendagri Nomor: 082-503 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021

[br]

tentang Panduan Penyelenggaraan, Panduan Rencana Aksi dan Panduan Monitoring dan Evaluasi pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020,

dan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan peran sebagai pelaksana penyelenggaraan pelayanan pajak daerah dan peningkatan kapasitas keahlian khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah ini diikuti oleh seluruh Camat di kabupaten Asahan, UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda, KTU UPTD Penagihan Pajak Daerah Bapenda, Staf Bapenda dan Kolektor Pajak PBB.P2 se Kabupaten Asahan dengan melibatkan peserta sebanyak 250 orang, pungkaasnya. (dieks)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru