Senin, 27 April 2026 WIB

Perdagangan 16 Kg Sisik Trenggiling Diungkap Poldasu

- Rabu, 09 November 2022 17:37 WIB
Perdagangan 16 Kg Sisik Trenggiling Diungkap Poldasu
Matatelinga.com
 barang bukti sisik trenggiling yg disita.
MATATELINGA, Medan : Subdit IV Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan sisik satwa langka dilindungi Trenggiling.

Dua tersangka turut diamankan, yakni inisial DP (40), warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan JS (41), warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, awalnya personel Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya dua pria memperjualbelikan sisik Trenggiling.

"Anggota berhasil menangkap dua pelaku saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Berastagi," terang Hadi, Rabu (9/11/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, Hadi mengungkapkan, didapati karung goni berisi 16 kg sisik Trenggiling. Keduanya langsung diamankan ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Terhadap kedua pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Hadi menambahkan, sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi pada lampiran Nomor 84 dijelaskan satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk Satwa yang dilindungi.

"Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang," pungkasnya.(mtc)






Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru