Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Dinas TRTB Bongkar Bangunan Yang Akan Dijadikan Ruko & Mall

Admin - Senin, 18 Agustus 2014 19:09 WIB
Dinas TRTB Bongkar Bangunan  Yang Akan Dijadikan Ruko & Mall
Matatelinga.com
Penertiban Bangunan di jl AH Nasution
Matatelinga - Medan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan yang akan dijadikan rumah toko (ruko) dan mall di Jalan Jendral Abdul Haris Nasution, kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/8/2014). Pembongkaran ini dilakukan karena bagian selatan bangunan tersebut  terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan  (GSB)/roilen.

"Berdasarkan gambar dan pengukuran yang telah kita lakukan, bagian selatan bangunan ini terbukti melanggar roilen bangunan sepanjang lebih kurang 3,29 x 5 meter.  Untuk itu kita akan membongkar bagian bangunan yang terbukti melanggar roilen ini," kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs ALI Tohar MSi yang memimpin pembongkaran.

Didampingi Kasi Pengawasan Darwin,  Ali Tohar menjelaskan pihaknya tidak akan pernah mentolerir bangunan yang didirikan terbukti melakukan penyimpangan maupun pelanggaran. "Setiap bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran, langsung kita beri surat peringatan. Jika surat peringatan tidak ditanggapi, langsung kita bongkar!" tegasnya.

Selain bangunan bagian selatan melanggar roilen, bangunan yang akan dijadikan ruko dan mall berjumlah 52 unit ini juga dilaporkan warga sekitar menjadi pemicu terjadinya banjir. Menurut Ali Tohar berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga, ada bangunan menutupi parit yang selama ini menjadi saluran pembuangan air dari rumah warga menuju parit besar di Jalan AH Nasution.

"Akibat penutupan parit, warga mwengaku rumah merejka setiap kali hujan deras turun selalu kebanjiran. Untuk itu mereka menutunt  agar bangunan yang menutup parit segera dibongkar," jelas Ali Tohar.

Begitun tiba di lokasi bangunan, Ali Tohar langsung memerintahkan puluhan anggotanya untuk memeriksa bangunan yang menutupi parit. Setelah itu dia memeriksa bagian selatan bangunan yang melanggar roilen. Pelanggaran roilen terjadi di lantai dua bagian belakang, setelah melihat gambar dan melakukan pengukuran, ternyata level  bangunan melanggar roilen lebih kurang 3,29 x 5 meter.

Ali Tohar langsung memerintahkan anggotanya untuk membongkar level yang menyimpang tersebut disaksikan seorang pria yang ditengarai sebagai pengawas bangunan. Namun sejumlah petugas Dinas TRTB kesulitan saat melakukan pembongkaran, sebab level tidak bergeming saat dihantam dengan menggunakan martil besar. Meski demikian Ali Tohar tetap saja memerintahkan anggotanya meneruskan pembongkaran.  Tidak hanya memerintahkan saja, Ali Tohar pun ikut  melakukanmembongkar

"Kita minta kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan yang terbukti melanggar roilen. Selain itu kita juga minta agar masalah  bangunan yang menutupi parit warga untuk segera ditindaklanjjuti. Jika ini tidak dilakukan, kita akan datang melakukan pembongkaran kembali!" tegasnya.


(Mt/Hendra)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru