Rabu, 21 Oktober 2026 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Hasil Tangkapan Narkoba

Rompas - Selasa, 16 Agustus 2022 23:59 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Hasil Tangkapan Narkoba
rompas/matatelinga.com
Para tersangka saat kasusnya dipaparkan
MATATELINGA, Belawan - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama 2 pekan berhasil menangkap 6 orang pengedar sabu sabu diwilayah hukumnya yang selama ini telah menjadi target. Dari keenam tersangka petugas menyita sabu sabu sebanyak 394 gram dan 2 unit sepeda motor 9.


Selasa siang (16/08/2022) kasusnya dipaparkan diruangan Aula Satiya Bhakti Mapolres Pelabuhan Belawan oleh Kabag OPS didamping Kasat Narkoba AKP Erikson Manulang dan mengadirkan ke enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan, keenam orang tersebut ditangkap dibeberapa tempat seperti Belawan, Sei Mati Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli dan Hamparan Perak.

Baca Juga:Poldasu Diminta Tindak Tegas Penyeludupan Minyak Ilegal Di Tanjungbalai

Masing masing tersangka yang diamankan adalah berinisial LK, CG, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparanperak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir dan Sei Mati. “Para tersangka yang diamankan pada umumnya pengedar, kata Kasat Narkoba Herison Manullang menambahkan.

Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepeda motor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol sebagai alat transprot mereka mengangkut sabu sabu.


Salah satu tersangka AA mengaku, dirinya hanya sebagai perantara untuk menyalurkan sabu kepada pemilik, dalam menjalankan bisnis haram ia diberi upah. Aku dapat upah dua ratus ribu jika berhasil mengantar satu gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga, katanya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru