Minggu, 26 April 2026 WIB

Polres Toba Terapkan Penyelesaian Restorative Justice Kepada Tiga Pelaku Penganiayaan

- Selasa, 09 Agustus 2022 13:07 WIB
Polres Toba Terapkan Penyelesaian Restorative Justice Kepada Tiga Pelaku Penganiayaan
Mtc/ist
Polres Toba menerapkan restorative justice kepada tiga orang tersangka penganiayaan secara bersama sama yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Toba, Senin (8/8/202
MATATELINGA, Toba:Polres Toba menerapkan restorative justice kepada tiga orang tersangka penganiayaan secara bersama sama yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Toba, Senin (8/8/2022).


Kasat Reskrim AKP Nelson J Sipahutar melalui KBO/Kanit Pidum IPDA Jefriadi Silaban mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada ketiga orang tersangka penganiayaan terhadap korban bernama Bram Willson Simangunsong (21) warga Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba.

"Betul kemaren kita lakukan upaya RJ (Restorative Justice) kepada ketiga pelaku penganiayaan, yakni PDM (18) Warga Huta Marpaung Desa Lumban Bulbul Balige, RNN (17) warga Sigumpar Dangsina dan JN (16) warga Huta Dolok Desa Lumban Bulbul Balige," ungkapnya.


Lebih lanjut dia menyebutkan, ketiga tersangka sebelumnya telah amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/V/2022/SPKT POLRES TOBA/POLDA SUMUT. Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (28/4/2022) sekitar pukul 22. 30 WIB, ketika itu korban mendapat telepon dari RNN yang menyuruh berjumpa untuk membicarakan masalah yang pernah terjadi.

[br]

"Kemudian RNN menyuruh korban memasuki rumah yang berada di Jalan Siborong borong parapat Tampubolon Kecamatan Balige Kabupaten Toba," jelasnya.

Di rumah itu, korban langsung dipukuli, sehingga mengalami luka memar dan kepalanya bengkak. Selanjutnya atas laporan korban, ketiga pelaku dapat diamankan, pada Senin (8/8/2022).


"Tapi sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, kita melakukan langkah mediasi antara korban dan pihak keluarga. Dari hasil mediasi, akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporanya," jelasnya.

"Kemudian atas pertimbangan-pertimbangan tersebut kita laksanakan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formilnya untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana," tambahnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru