MATATELINGA,
Tanjungbalai - Kantor imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan layanan paspor masuk desa di Desa subur Kecamatan air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (23/07/2022).
Pelayanan Paspor Masuk Desa ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 77 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.
Kasubsi Lalulintas Keimigrasian, Philip Rio Meliala mengatakan kegiatan ini sebagai sarana untuk lebih mendekatkan layanan paspor kepada masyarakat.
"Kegiatan layanan paspor masuk desa ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang tinggal di pedesaan memperoleh paspor. Baik itu untuk pembuatan paspor baru, maupun penggantian paspor," kata Philip saat ditemui pelaksanaan layanan paspor di desa itu.
Ia menerangkan kuota layanan paspor dibuka sebanyak 60 pemohon. Setiap pemohon paspor akan dilayani mulai dari persyaratan administrasi sampai pada proses tahap foto dan wawancara.
[br]
Pihaknya, kata Philip, akan melanjutkan kegiatan serupa dari desa ke desa atau daerah lain yang ditentukan dimulai dari tanggal 18 Juli sampai 12 Agustus 2022 mendatang.
Kepala Desa Subur, Zailani mengatakan dengan adanya layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor. Sehingga masyarakat kami tidak perlu lagi jauh-jauh mendatangi ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk mengajukan permohonannya.
"Kegiatan seperti ini sangat mempermudah masyarakat yang tinggal di pedesaan, kita berharap hal seperti ini berkelanjutan,'' tandas Zailani.