Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pelaku Bongkar Rumah

Redaksi - Kamis, 09 Juni 2022 20:02 WIB
Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pelaku Bongkar Rumah
Matatelinga/ist
MATATELINGA, Labuhanbatu - Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria, berinisial RH (20) dan AA (19) di Jalan Pendidikan Kelurahan Perdamaian Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wib.

Penangkapan pelaku RH dan AA berdasarkan laporan pengaduan korban karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban, Anton Sujarwo pada 3 Juni 2022.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, lima buah gelang tangan, dua buah jam tangan, tiga buah kalung, empat buah anting-anting, tiga buah cincin, satu buah laptop acer, satu buah obeng bunga dan satu buah tang.

Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung SH menjelaskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dimana orang yang tinggal dan bekerja di rumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan rumah korban telah kebongkaran kemudian sepeda motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.

"Sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba di rumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” tegas Kapolres.

Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tandasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru