Selasa, 01 September 2026 WIB

Miliki 5,44 Gram Shabu, IRT Terpaksa Tidur Di Sel

- Jumat, 03 Juni 2022 21:15 WIB
Miliki 5,44 Gram Shabu, IRT Terpaksa Tidur Di Sel
Mtc/ist
Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena menyimpan narkotika jenis shabu-shabu sebera 5,44 gram, Rabu pagi (01/06/2022)
MATATELINGA. Tebingtinggi - Seorang Iru rumah Tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi terpaksa harus tidur di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah di ketahui menyimpan narkotika jenis shabu seberat 5,44 gram berat kotor dan berat bersih 4,16 gram.


Adalah DI (46) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, yang di tangkap personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi di Jalan Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi pada Rabu pagi (01/06/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Dari tangan di duga pelaku DI, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,44 gram berat bersih 4,16 gram.

Baca Juga:Konjen RRT Dukung Bobby Nasution Ingin Majukan Wisata Budaya & Medan Medical Tourism

Selain itu juga di sita 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar kertas tissue warna putih, dan 1 satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat.

Hal inilah yang disebutkan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP.Agus arianto dalam siaran Persnya, Jum’at siang (03/06/2022).


Adapun kronologis kejadian berawal ketika personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi menerima informasi dari warga yanga menyebutkan kalau di kompleks perumahan Merbau Permai Indah yang berada di Lingkungan I Kelurahan padang Merbau Kecamatan padang Hulu Kota Tebingtinggi sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tepat pada hari Rabu pagi tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan lidik dan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang IRT di Jalan Danau Singkarak kompleks Perumahan Merbau Permai Indah, tepatnya didepan rumah terduga pelaku DI.

[br]

Yang selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dari penggeledehan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 4 bungkus plastic klip ttansparan kosong terbungkus dengan 1 lembar kertas tissue warna putih ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri DI.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugaspun menanyakan perihal milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu DI mengakui dan menjawab kalau semua barang bukti tersebut benar miliknya.


Selanjutnya di ddan barang buktipun langsung di gelandang ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan perbuatannya menyimpan narkotika jenisshabu-shabu tersebut, pelaku dalam kasus ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas kasi Humas, AKP.Agus Arianto mengakhiri. (bas)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru