Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia dan Pensiunan, Hasil Kejahatan untuk Sewa Perempuan
MATATELINGA, Medan Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan - Seorang mahasiswi, Dinda Meutia (23) asal Kabupaten Gayo Luwes, Aceh divonis 11 tahun penjara yang dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022).
Terdakwa divonis karena terbukti memasok narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Sayed.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
[br]
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, pada 3 September 2021, saat Jon Hendri (berkas terpisah) menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg dengan kesepakatan harga Rp1,5 juta.
Lalu Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan ganja tersebut ke lingkungan Kampus USU.
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp1,5 juta.
[br]
Selanjutnya, Jon membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp10 ribu/ bungkus di Fakultas Ilmu Budaya USU.
Kemudian, pada 9 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.
Saat itu, Jon berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri.
Selanjutnya, petugas BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.
Kemudian, petugas BNN lantas melakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg Cemara. Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di lingkungan USU.
MATATELINGA, Medan Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Setelah DPRD Medan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam upaya perbaik
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil sejumlah pemilik bangunan dan bila diketahui bangunan tersebut tanpa Persetujua
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai memasuki babak baru setelah kepengurusan periode
Berita Sumut
Temu Pers bersama Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan I
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ke
Berita Sumut
MATATELINGA, Deluserdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus HAP (26), warga Dusun XII Melati, Jalan M Saman Gang Madura
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau perkembangan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Ut
Berita Sumut
Temu Pers bersama Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan I
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 6110 Pos Bantuan Hukum (
Berita Sumut
Tidak mengalirnya pasokan air bersih di sejumlah wilayah, menurut Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Sir
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, mengusulkan agar pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Medan dip
Berita Sumut