Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Recidivis Narkoba Kembali Menghuni Sel Tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan

- Kamis, 19 Mei 2022 19:33 WIB
Recidivis Narkoba Kembali Menghuni Sel Tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan
Matatelinga.com
Resedivis kasus narkoba

MATATELINGA, Asahan- Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan tiada habisnya, meskipun Sat.Res Narkoba Polres Asahan dan seluruh jajaran Kepolisian Resor Asahan telah melakukan pemberantasan dan penangkapan serta menjebloskan ke rumah tahanan negara.

Seperti halnya yang dilakukan seorang pria berinisial " AS alias Surya" (37) warga jalan Langsat kelurahan Sentang kecamatan Kisaran Timur Asahan yang juga merupakan Recidivis dalam perkara narkotika.

Kini kembali menghuni sel tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan setelah dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba, Kamis (19/05/2022)


Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira membenarkan adanya seorang pria di bekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wib di jalan Prof.M.Yamin kelurahan kisaran Naga kisaran Timur, terkait dengan kepemilikan dan peredaran narkotika , ujarnya.

Putu juga mengatakan tersangka ini juga merupakan residivis dalam perkara yang sama dan tersangka juga sudah menjalani hukuman di LP.Labuhan Ruku serta belum lama baru bebas dari lembaga permasyarakatan tersebut.

[br]

Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat adanya informasi warga masyarakat yang menginformasikan tersangka tersebut kerab memperdagangkan narkotika jenis sabhu, dan opsnal Sat.Res Narkoba selanjutnya menindak lanjuti Dumas dimaksud.

Setelah dilakukan Lidik benar adanya bahwa tersangka kerab melakukan transaksi narkotika jenis sabhu.

Pada akhirnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut,didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 5 bungkus kantong plastik klip ukuran besar dan setelah dilakukan penimbangan seberat 4,68 gram .

Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut oleh tersangka sempat dibuang untuk menghindari jeratan hukum, namun opsnal Sat.Res Narkoba mengetahuinya .

[br]

Selanjutnya terhadap tersangka saat dilakukan introgasi mengakui bahwasanya bahwasannya barang bukti tersebut diakui miliknya dan diperoleh dari seorang lelaki di kota Tanjung Balai.

Kini terhadap tersangka sudah kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan Sat.Narkoba Polres Asahan.

Sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabhu seberat 4,68 gram ,1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang juga berisi narkotika , hand phone warna biru yang digunakan tersangka dalam bertransaksi serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan sebesar Rp 170 ribu dan 2 buah skop pipet turut diamankan, pungkasnya (tim)


.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru