Matatelinga - Medan, Belasan massa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa satu bangsa (Gema Saba) Provinsi
Sumatera Utara, Kamis (17/7/2014), sekira pukul 11.00WIB, berunjuk rasa di
kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana, Medan. Dalam aksinya, massa
hanya berorasi menyampaikan berbagai tuntutan mereka tanpa melakukan
tindakan anarkis.
Dari 8 tuntutan yang
mereka layangkan siang itu, hanya 5 hal yang bersinggungan dengan
masalah pemerintah kota Medan (Pemko Medan). Sedangkan sisanya,
merupakan tuntutan yang bersinggungan dengan pemerintah provinsi
Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dalam 5 tuntutan
tersebut, ada masalah korupsi yang dituduhkan kepada walikota Medan,
Dzulmi Eldin saat menjabat sebagai Kepala dinas pendapatan daerah
(Dispenda) kota Medan pada 2006 silam. Diperinci, kasus korupsi yang
dimaksud berasal dari permasalahan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2006 senilai Rp2,1M, upah pungut pajak
Rp2,8M, dan dugaan korupsi komputerisasi senilai Rp14M.
"Kami mendesak KPK,
Poldasu, dan Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di
Dispenda kota Medan tahun anggaran 2006 yang diduga ada keterlibatan
Dzulmi Eldin,"ujar Abdul Muin Pulungan selaku ketua Gema Saba
Tak sampai disitu,
Dispenda kota Medan pun diduga melakukan pengeluaran belanja fiktif
diantaranya belanja pemeliharaan rutin/berkala computer online payment
system senilai Rp2.347.353.000 dan dugaan korupsi dan mark up atas 1
unit komputer yang mencapau Rp15juta dan 1 unit komputer senilai
Rp19juta.
Nama salah seorang
pejabat dinas bina marga, Ir.Sudirman pun juga disebut-sebut melakukan
korupsi dan penyalahgunaan wewenang/jabatan pada pengadaan aspal dengan
menggunakan APBD tahun anggaran 2009 senilai Rp5.090.382.250.
Dalam pengadaan aspal
tersebut, disebutkan ada dugan pembuatan berita acara serah terima
barang fiktif (tanpa fisik barang) no. 07/PB-DBM/2009 tanggal 16
Desember 2009. Lantas Gema Saba pun meminta aparat penegak hukum agar
memeriksa dan mengadili oknum-oknum yang merupakan panitia pemeriksa
barang tersebut. Seperti, Drs. Amarullah selaku ketua dan keenam
anggotanya, yaitu Syafrida Hasbah, Siswanto Harahap, Teken Tarigan,
Ahmedi Nasution, serta Rolly Pay sebagai rekanan.
Memang, jika dilihat dari tuntutan di atas, maka sudah seharusnya
tuntutan tersebut dilayangkan kepada aparat penegak hukum, seperti
Kapoldasu, Kejatisu, maupun KPK. Hal tersebut pun diutarakan kepada Kasi
Pemerintahan Pemko Medan, Musadad, yang menerima kehadiran mereka di
depan pagar gedung Walikota Medan.
"Saya melihat dari 8 tuntutan adek-adek semua, hanya 5 yang
bersentuhan dengan Pemko Medan, dan semuanya ini seharusnya adek-adek
layangkan ke aparat penegak hukum. Ini bukan domain Pemko Medan untuk
menyelesaikannya,"ujar Musadad kepada seluruh massa.
Tanggapan Musadad pun disambut oleh beberapa orang massa
yang mengatakan pihaknya tahu jelas bahwa itu merupakan kewenangan
aparat penegak hukum. Hanya, mereka ingin bertemu langsung dengan Dzulmi
Eldin untuk mendapat klarifikasi kebenaran atas dugaan tersebut.
"Kami tahu itu. Hanya kami inhin bertemu langsung dengan
pak Eldin. Kami mau dia turun langsung mendengar langsung dan berbicara
pada kami yang mewakili masyarakat awam atas benar atau tidaknya
mengenai dugaan korupsi itu,"ujar salah seorang masaa.
Musadad pun mengatakan
bahwa Eldin tidak berada di kantor saat itu. Namun dia akan
menyampaikan tuntutan itu kepada Eldin nantinya.
Massa yang mendengar
penjelasan itu pun memilih bubar dengan tertib. Namun, mereka mengancam
akan kembali berunjuk rasa, jika tidak ada perkembangan atas
permasalahan itu.
"Baik. Tapi kami akan mengintip kasus ini. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun kemari lagi,"ujar Abdul Muin.
(Win/Mt)