MATATELINGA. Tebingtinggi - Sebuah gudang pengolahan minyak kotir (miko) yang terletak di jalan Ir.H.Djuanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ternyata diduga tidak memiliki izin, akibatnya Pihak Dunas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi lakukan pemeriksaan.
Kehadiran Tim dari Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi gudang pengolahan minyak kotor pada Selasa siang (25/01/2022) tersebut setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah akan kehadiran gudang tersebut karena telah mengundang bau yang tercium warga.
Di saat tim Penaatan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup Syahputra datang dan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap gudang pengolahan miko tersebut, ternyata sang pengusaha sama sekali tidak ada mengantongi izin dari pihak terkait.
Baca Juga:Beri Makanan Tambahan ke 6.000 Anak, Bobby Nasution Beri Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Kepada Yayasan BUMN
Di mana tim selain memeriksa surat-surat izin juga melihat kondisi gudang yang tidak layak karena berada di dekat pemukiman warga.
“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami medapatkan beberapa temuan, pertama, gudang pengolahan minyak kotor ini belum memiliki izin. Yang mana, untuk SPPL harus OSS (Online Single Submission). Kemudian jenis kegiatan lain juga belum ada izinnya,” jelas Syahputra saat dikonfirmasi wartawan di lokasi gudang tersebut.
Di jelaskan Syahputra lagi, pihaknya juga menemukan penataan yang belum sesuai aturan, seperti masih adanya genangan air yang bercampur dengan bahan baku dan berlendir.
Lalu yang ketiga, hasil buangan atau sisa limbah dari proses pemanasan minyak kotor ini belum memiliki wadah khusus. Dan di sarankan agar pengelola segera membuat wadah khusus.
[br]
“Untuk antisipasi genangan air, kami sarankan agar dibuat saluran, supaya apabila hujan nanti air tidak bercampur dengan bahan baku,” jelasnya Syahputra sembari meminta kepada pihak pengelola agar membuat jalan setapak guna memudahkan transportasi.
Syahputra menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap harus memenuhi komitmen dalam melaksanakan aktifitas usahanya.
“Pelaku usaha harus mematuhi aturan sesuai UU No 32 Tahun 2009 dan PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Sementara, penanggung jawab gudang pengolahan miko, M Rizky, mengatakan, berjanji akan segera memenuhi syarat yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup.
[br]
Pantauan di lokasi, tampak truk melakukan bongkar muat minyak dan bahan baku miko beku yang dibungkus dalam karung dalam jumlah besar.
Terlihat juga alat perebus limbah berupa tangki besar di bawahnya terdapat tungku yang di penuhi kayu bakar untuk merebus limbah yang di dapatkan dari Pabrik Kelapa Sawit yang telah menjadi rekanan mereka.
Dimana proses pengolahan limbah tersebut dengan cara mengumpulkan limbah minyak kotor untuk diolah kembali, selanjutnya dijual.
Di lokasi gudang tersebut terasa aroma menyengat bau tak sedap, di tambah lagi kondisi tanah yang sudah terkontaminasi oleh minyak kotor hingga membuat tanah menjadi becek. (Mtc/Bas)