Matatelinga - Medan, Munculnya potensi konflik antara produsen/pedagang dengan konsumen
sering kali diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajiban
yang melekat pada dirinya, ketika dia bertindak dan disebut sebagai konsumen,
untuk itulah perlu dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disemua
daerah di Indonesia termasuk hari ini di Kota Medan.
Hal ini dikatakan oleh Walikota
Medan Drs HT Dzulmi Eldin S Msi pada pelantikan pengurus BPSK Kota Medan priode
2014-2019, Rabu (16/7) di balai Kota Medan, pelantikan ini berdasarkan
Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor, 676/M-DAG/KEP/4/2014 tanggal 22 April
2014.Dikatakan, BPSK adalah wujud
tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang bertindak sebagai media, baik
itu melalui kongsiliasi, mediasi dan juga arbitrase didalam menyelesaikan
seluruh sengketa konsumen, keberadaan BPSK ini juga diharapkan dapat
menciptakan iklim dunia usaha yang lebih sehat serta turut mendorong lahirnya
perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan, melalui penyediaan barang
dan jasa yang semakin berkualitas dan harga yang wajar di tengah-tengah
masyarakat.
Menurutnya, sebagai kota yang
berkembang tentunya dihadapkan kepada berbagai persoalan ketidak puasan
masyarakat terutama terhadap berbagai transaksi jual beli perseorangan,
organisasi maupun korporasi, terlebih lagi dengan semakin dekatnya pemberlakuan
era masyarakat ekonomi Asean 2015, diera ini akan semakin dibanjiri dengan produk,
sumber daya dari seluruh negara tetangga dikawasan Asean.
"Kita berharap dengan terbentuknya BPSK ini akan memudahkan bagi pelaku
usaha bersama konsumen apapun yang menjadi perselisihan bisa diselesaikan
secara arif dan bijaksana, sesuai dengan aturan yang berlaku, momentum ini kita
jadikan motivasi bagi pelaku usaha dan konsumen untuk bisa bekerja sama dalam
meningkatkan produsifitas dan mengembangkan industrinya.
Eldin juga berpesan kepada pengurus
BPSK yang baru dilantik agar dapat bekerja profesional untuk menyelesaikan
berbagai permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat, sehingga kota
Medan tetap memiliki atmosfer yang sejuk, bukan saja bagi konsumen namun juga
untuk dunia usaha, dan BPSK perlu didorong untuk memperluas akses masyarakat
terhadap badan ini, disamping memonitor berbagai strategi pemasaran yang dapat
merugikan konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Medan Syahrizal Arif SE SH MM dalam kesempatan itu
menjelaskan, BPSK adalah salah satu badan yang menyelesaikan sengketa
antara produsen dan konsumen, merupakan
badan independen yang bisa memberikan solusi konsumen dan produsen. Di BPSK
setiap hari perkara masuk dan diselesaikan, dari Januari sampai Juli 2014 sudah
78 perkara yang masuk, masalahnya adalah Asuransi, real estate dam leasing, dan
masalah yang paling banyak masuk adalah Leasing.
Susunan anggota BPSK Kota Medan
terdiri dari 5 (lima) unsur pemerintahan yakni Syahrizal Arif SE, drg Hj Usma
Polita, Suriono S Sit, Abdul Rahim SH, Eben Ezer Panggabean, 5 (lima) unsur
konsumen yakni HM Dharma Bakti Nasution SH, Hj Erlina SH, Siti Aisyah Dana SH,
Muhammad Irfan SH, Faisal Riza SH, 5 (lima) unsur pelaku usaha yakni Drs
Sulazy, Drs Azwar, Ahsanul Fua’ad Saragih SH, Drs Khairul Mahali dan M Djanel
Hamjas SH.
(Hendra/Mt)