Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Hakim Menghukum 6 Tahun Pelaku Pencabulan

Admin - Senin, 14 Juli 2014 22:22 WIB
Hakim Menghukum 6 Tahun Pelaku Pencabulan
Ilustrasi Terali Besi
Matatelinga - Medan, Pengadilan Negeri Medan dengan hakim Ketua Indra Cahya SH  membacakan putusan dengan sidang tertutup "Mengadili, terdakwa Ahmadi alias Botok terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dijatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya, SH, itu membacakan putusan dalam sidang tertutup.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tentang Perlindungan Anak. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang menuntut warga Jalan Mandala Pukat Banting II Gang Obor Medan Tembung itu selama 7 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.


Raut wajah Yudi Ariawan alias Ari (39) terlihat kecewa, Warga Jalan Pukat Banting IV Gang Keluarga Mandala By Pass Medan Tembung ini tidak puas dengan putusan majelis hakim yang memvonis Ahmadi alias Botok (37), pelaku pencabulan anaknya hanya 5 tahun kurungan.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Candra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/7/2014).

Usai sidang, Ari yang ditemui wartawan kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia mengatakan kalau putrinya itu masih mengalami trauma. "Saya kecewa dengan putusan hakim. Anak saya yang baru masuk TK masih trauma dengan kejadian ini," katanya.

Diketahui, kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Desember 2013. Saat itu, korban mengadu kepada ibunya, Lanasari Siregar, mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya. Kemudian setelah dibujuk, korban bercerita kalau dirinya sudah dicabuli oleh terdakwa. Mendengar itu, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Percut Sei Tuan. Seminggu melarikan diri, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari rumahnya.



(Mt)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru