Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Nyabunya di Saentis, 2 Warga Labuhan Ditangkap Polsek Medan Area

- Selasa, 14 Desember 2021 20:30 WIB
Nyabunya di Saentis, 2 Warga Labuhan Ditangkap Polsek Medan Area
suriyanto/matatelinga.com
Dua Warga Labuhan Ditangkap Polsek Medan Area, Selasa (14/12/2021)
MATATELINGA. Medan - Polsek Medan Area menangkap dua orang pencandu narkoba jenis sabu sabu di Jalan Abiyoso Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/12/2021) sore.


Adapun kedua tersangka yang ditangkap yakni M Habibie (31) dan WM (19) keduanya warga Jalan Ismailiyah Medan Labuhan.

"Dari keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 7,50 gram," kata Kapolsek Medan Area AKP Sawangin, Selasa (14/12/2021) sore.

Baca Juga:Polsek Medan Baru Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19

Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua pemadat ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah bahwasanya di Jalam Abiyoso Desa Saentis sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Personel kemudian bergerak kesana," kata Sawangin.


Saat berada di lokasi, polisi melihat dua orang pelaku melintas mengendarai sepeda motor. Kapolsek menjelaskan pihaknya lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu.

Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Area. "Dua orang DPO yakni Rudi sebagai bandar narkoba, dan Ijul alias Joker orang yang menyuruh membeli narkoba masih dalam pengejaran," kata Sawangin.

[br]

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sedangkan barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan hasilnya positif methaphitamine," tukasnya. (Mtc/Suriyanto)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru